PROMO IMLEK KIA PICANTO OTR 120 JUTA DP 15 JUTA, CICILAN 2 JUTAAN...MINAT HUBUNGI 083824770225

Saturday, 19 November 2016

TRUK MAUT CIREBON

Truk menurut wikipedia bahasa indonesia "Truk adalah sebuah kendaraan bermotor untuk mengangkut barang, disebut juga sebagai mobil barang. Dalam bentuk yang kecil mobil barang disebut sebagai pick-up, sedangkan bentuk lebih besar dengan 3 sumbu, 1 di depan, dan tandem di belakang disebut sebagai truk tronton, sedang yang digunakan untuk angkutan peti kemas dalam bentuk tempelan disebut sebagai truk trailer. Juga ada jenis truk tangki yang berguna untuk mengangkut cairan seperti BBM dan lainnya."

Begitu pentingnya peran truk dalam dunia transportasi, sehingga hampir semua perusahaan besar memiliki kendaraan yang satu ini, bisa dikatakan truk bisa dijadikan untuk memangkas anggaran biaya angkut, tapi sebuah perusahaan harus memikirkan pula biaya perawatan truk bukan berarti fungsi truk untuk mempermudah mengangkut hasil produksi dan memangkas biaya angkut menjadikan biaya perawatan truk dipangkas pula.


(Sebuah truk melintas di pantura Cirebon Kota)

Beban yang begitu berat dibawa oleh truk serta jarak tempuh yang kadang ratusan kilometer, membuat truk harus memiliki perawatan ekstra, jika semua perusahaan berfikir "yang penting bisa jalan" ya seperti gambar diatas jadinya.

Jika sampai terjadi kecelakaan di jalan yang dikorbankan perusahaan pasti sopir truk, kasihan sekali nasib mereka dikala sulitnya mencari pekerjaan dan mungkin hanya memiliki kemampuan mengemudi, mereka menjadi korban suatu perusahaan.


(Truk di salah satu gudang sedang bongkar muat)

Memang truk yang sering saya lihat hanya beroperasi di kota cirebon, tidak jauh-jauh dari pelabuhan, namun jauh dekatnya jarak yang ditempuh bukan berarti mengesampingkan keselamatan, karna musibah tidak ada yang tahu kapan dan dimana terjadinya, tapi jika kendaraan sehat otomatis meminimalisir resiko tersebut. Selain itu seharusnya penerapan beban maksimal diperketat lagi agar kondisi jalan bertahan lebih lama.

Pemerintahpun sudah memiliki pasal "Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji" sudah jelas dikatakan dalam pasal tersebut transportasi darat pemerintah mengatur uji berkala yang dilakukan selama 6 enam bulan sekali.

Dan ini sanksinya kalau lalai dalam uji berkala "Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin".

Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan. Sanksinya yaitu," dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB".

Yang menjadikan pertanyaan adalah siapa yang salah dalam masalah ini. Tapi yang jelas masyarakat sudah bisa menilai jika kendaraan tersebut di uji fisik saja bisa dikatakan 100% tidak akan lulus.

Sekali lagi PR bagi pemerintah kota Cirebon, agar lebih memantau dan menindak kendaraan yang tidak layak digunakan, agar keselamatan berlalu lintas tercapai lebih baik lagi.